OLEH: KELAS 4PA15
2. Maytri Nuradha 1D514163
3. Nurma Khairunnisa 18514230
4. Robby Marulloh 19514750
1 1. Tabel analisis system E-KTP atau kartu kependudukan
elektronik di indonesisa
|
||||||||||||||||||||||||||||
2. Analisis system E-KTP
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen
kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang
tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap
penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan
dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan
penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang
Adminduk). Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik
yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik
atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara
lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi.
Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang
selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak
sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga
dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di
kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses
pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu
adalah melalui proses perekaman sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP
adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam
chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan.
Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan
berikut:
1.
Biaya paling murah dan efisien
2.
Memiliki bentuk dan guratan pola
yang unik masing-masing orang, dimana tiap orang akan memiliki guratan sidik
jari yang berbeda.
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang
akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara
plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip
ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek.
Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat
diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan
seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang
berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
3.
Manfaat
e-KTP
Berikut ini adalah beberapa manfaat dari
penggunaan e-KTP :
Ø
Sebagai identitas jati diri
Ø
Berlaku Nasional, sehingga tidak
perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank,
dan sebagainya;
Ø
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan
KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Sumber:
Satulayanan.id/kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar