Rabu, 18 Oktober 2017

Tugas Softskill 2 Sistem Informasi psikologi


OLEH: KELAS 4PA15

1.            Arum Fajar Ing Tyas                          11514692 
2.            Maytri Nuradha                                  1D514163 
3.            Nurma Khairunnisa                            18514230 
4.            Robby Marulloh                                 19514750



1 1.    Tabel analisis system E-KTP atau kartu kependudukan elektronik di indonesisa


NO
SYSTEM
ELEMEN
OUTPUT
GOALS
INPUT
PROSES
1.      
e-KTP
Ø  Data base penduduk

Ø  Hardware,
(computer,pemindai sidik jari dan pemindai retina mata)
Ø  ID card kependudukan eleaktronik
Ø  Mempermudah proses admistrasi dalam berbagai hal yang menyangkut atau membutuhkan data kependudukan
Ø  Sidik jari penduduk
Ø  Software( adanya pemrosesan data yang sudah di input melalui perangkat hardware)
Ø  Terintergrasiya segala data kependudukan dalam satu system yang di awasi oleh pemerintah
Ø  Scan retina mata penduduk
Ø  Pengintergrasian database penduduk yang sudah didapatkan kedalam chip
Ø  Mencegah adanya pemalsuan identitas
Ø  Golongan darah
Ø  Chip diletakan dalam KTP yang akan terintegrasi dengan seluruh instansi terkait yang membutuhkan data kependudukan
Ø  terjaminnya keaslian data dari parapenduduk











































 2.   Analisis system E-KTP
         e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk). Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah melalui proses perekaman sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan.
Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
      1.     Biaya paling murah dan efisien
     2.     Memiliki bentuk dan guratan pola yang unik masing-masing orang, dimana tiap orang akan memiliki guratan sidik jari yang berbeda.
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.  e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
   3.     Manfaat e-KTP
   Berikut ini adalah beberapa manfaat dari penggunaan e-KTP :
         Ø  Sebagai identitas jati diri
      Ø  Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
      Ø  Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.


Sumber:
Satulayanan.id/kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.